cerita dunia


 




    Misi permanen Indonesia untuk PBB mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Mei 2020. Ia mengingatkan PBB, klaim China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja mengangkangi Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Negara di Laut (UNCLOS). Indonesia dalam hal ini menegaskan, sengketa Laut China Selatan harus diselesaikan sesuai dengan UNCLOS 1982.
Berbeda dari negara-negara penuntut lainnya, Tiongkok dan Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah mengenai Laut China Selatan. Tiongkok tidak pernah mengklaim kedaulatan atas Kepulauan Natuna. Kedua negara memiliki klaim yang tumpang tindih hanya pada zona ekonomi eksklusif saja.🚫
    
    Namun, ada tiga alasan mengapa Indonesia memainkan trik semacam itu.🚤
    
    Pertama, Indonesia menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya di bawah epidemi COVID-19 yang mengamuk. Pemotongan anggaran pertahanan telah melemahkan kemampuan militer negara itu di Laut China Selatan termasuk Kepulauan Natuna. Indonesia telah mengumumkan akan memangkas anggaran pertahanannya tahun ini hampir US$588 juta karena COVID-19. Ini akan mengurangi jumlah dan frekuensi pelayaran, patroli, dan latihan militer angkatan laut Indonesia. Sistem militer dan kepolisian Indonesia khawatir, negara tersebut akan kehilangan kekuatan sebelumnya untuk melindungi hak-haknya di laut.
Oleh karena itu, sejak paruh kedua 2019, Indonesia tampaknya tetap fokus pada masalah Laut China Selatan. Presiden Indonesia dan pejabat militer tingkat tinggi telah berulang kali pergi ke Kepulauan Natuna untuk menyatakan kedaulatannya.
    Kedua, Indonesia salah menilai situasi ketika mencoba mengambil keuntungan dari kasus arbitrase di Laut China Selatan yang diprakarsai oleh Filipina empat tahun lalu. Indonesia mencoba menggunakan pernyataan agresif yang dibuat oleh Sekretaris Negara AS Mike Pompeo tentang Laut China Selatan pada 13 Juli untuk membenarkan putusan ilegal 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen. Pun, untuk menyelesaikan perselisihan yang ada di sekitar Kepulauan Natuna.
    Ketiga, Indonesia cenderung membuka rintangan untuk menarik investasi asing ke Kepulauan Natuna. Pada Januari, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi memperkuat perjanjian investasi di bidang perikanan, energi dan pariwisata di kepulauan Natuna, dan kemudian Indonesia tampaknya memperkuat posisi aslinya di Laut China Selatan.

    Sebagai tanggapan, juru bicara Menteri Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying merespons catatan sekretaris jenderal PBB yang dikirim oleh misi permanen Indonesia soal misi permanen Tiongkok untuk PBB. Isinya, soal komunikasi posisi China di Laut China Selatan kepada sekretaris jenderal.
    Usulan bahwa perselisihan laut harus diselesaikan sesuai dengan UNCLOS sebenarnya tidak masuk akal. Salah satu masalahnya, konvensi itu datang lebih lambat ketimbang klaim kedaulatan China. Selain itu, beberapa negara tak ikut dalam penandatanganan UNCLOS. Anehnya, mereka dengan konyol meminta orang lain untuk mematuhi konvensi.

    Sebaliknya, Filipina dan Vietnam, keduanya dengan sengketa serius dengan China, tidak memihak AS pada masalah Laut China Selatan.🚢🚣
     
    selamat membaca...
kalo ada yang kurang kabarin yaa..

Tidak ada komentar: